Desa Cintaratu Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Cintaratu, Lakbok. Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) digelar bentuk Koperasi Merah Putih Desa Cintaratu. MUSDESUS ini dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi di Pedesaan. MUSDESUS ini digelar pada Sabtu, 17 Mei 2025 di Pendopo Desa Cintaratu pukul 09.00 sampai selesai.
Pada penyelenggaraan MUSDESUS ini dihadiri oleh Kepala Desa Cintaratu, Ahmad Musadad, BPD Desa Cintaratu, Dinas Koperasi KUKMP Kabupaten Ciamis, Camat Lakbok, Mujiono, ST., M.Si, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, UPTD Puskesmas Sidaharja, UPTD BPP Lakbok, Ketua RT dan RW Desa Cintaratu, Kader Posyandu, Kader PKK, Tokoh Masyarakat serta perwakilan masyarakat.
Koperasi Desa Merah Putih Desa Cintaratu dipilih sebagai nama koperasi sebagai bentuk persatuan di Desa Cintaratu. Dalam MUSDESUS ini Sandi Bahari terpilih sebagai ketua Wahidin sebagai wakil ketua bidang Usaha Serta Sri Wahyuni Sebagai wakil ketua bidang Anggota, Arfan Ardani sebagai Sekretaris dan Ahmad Saeful Anwar sebagai Bendahara.
Elis Hoerur Rahmawati, S. Sos, Penyuluh Koperasi Bid. Koperasi dan UKM di DKUKMP Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa perlu dilaksanakan sebagai Langkah konkret dalam peningkatan kesejahteraan Masyarakat desa. Selain itu, pembentukan koperasi desa merah putih bisa menjadi Langkah solutif untuk menekan kemiskinan di lingkungan desa.
“Pembentukan koperasi desa merah putih sangat perlu dilaksanakan karena manfaat dari koperasi sangat banyak. Salah satunya adalah sebagai Langkah konkret peningkatan kesejahteraan Masyarakat desa, juga sebagai Solusi menekan kemiskinan. “ ucap Elis Hoerur Rahmawati, S.Sos
Kepala Desa Cintaratu, Ahmad Musadad, menyampaikan bahwa pendirian koperasi desa merah putih adalah suatu harapan potensi besar yang ada di Desa Cintaratu dapat dikembangkan secara maksimal, salah satu potensi yang besar adalah potensi pertanian. Ini dapat dilihat dari lahan pertanian yang ada di Desa Cintaratu sangat potensial untuk dikembangkan.
“Saya berharap dengan pembentukan koperasi Desa Merah Putih Cintaratu ini dapat mengembangkan potensi potensi besar di Deas Cintaratu. Salah satu potensi yang ada yaitu potensi pertanian dengan luas lahan yang baik serta hasil Pembangunan saluran air yang selalu kita utamakan untuk lahan sawah di Desa Cintaratu ini menjadi potensi yang sangat baik bagi perkembangan koperasi.” Ahmad Musadad, dalam sambutannya.
Camat Lakbok, Mujiono, S.T,. M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden. Selain itu, nantinya setelah pembentukan koperasi diharapkan dapat melaksanakan identifikasi dalam proses jalannya koperasi di Desa Cintaratu.
“Kegiatan pembentukan koperasi ini adalah bagian penting dalam pelaksanaan instruksi presiden, saya sampaikan bahwa ini merupakan Langkah penting yaitu identifikasi. Setelahnya pembentukan koperasi dapat menjadi Langkah baik dalam Pembangunan desa.” Sampainya dalam Sambutan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan didaftarkan legalitas hukumnya ke Kementrian Hukum dan Ham melalui notaris yang telah ditentukan. Kegiatan pembentukan ini selesai setelah kepengurusan dan beberapa peraturan yang disepakati oleh seluruh peserta musyawarah yang hadir.