Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis Sosialisasikan Produk Hukum Daerah di Desa Cintaratu

Sekretariat Derah Ciamis melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah Kabupaten Ciamis tahun 2023 tentang parkir berlangganan. Kegaiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Pendopo Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis pada Jum’at, 21 Juli 2023.

 

Kegiatan sosialisasi ini dilaksakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, SH. Yang juga sebagai Koodinator Komisi D  Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Bidang Anggaran, Kepala Desa Cintaratu, Ahmad Musadad, serta Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.

 

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 163 sampai Pasal 165 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tenang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah dibuah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dalam peraturan tersebut, penyebarluasan Perda dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

 

Dalam sosialisai ini Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, SH., menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan daerah yang mengatur parkir berlangganan bertujuan untuk mempermudah masyarakat.

 

“Produk hukum ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dari segi parkir di lokasi tepi jalan yang ditetapkan pemerintah daerah. Jadi, kalaupun dalam sehari masyarakat parkir di beberapa tempat tidak perlu bayar, bila sudah terdaftar sebagai pengguna parkir berlangganan”

 

Dijelaksan pula dengan adanya produk hukum ini, pemerintah daerah sudah mengatur tentang pelayanan parkir, khususnya untuk yang sudah berlangganan agar lebih baik lagi pengelolaanya.

Pelanggan parkir berlangganan akan diberikan stiker sebagai tanda pengguna parkir berlangganan. Serta apabila ada petugas parkir yang masih saja memungut biaya parkir kepada pengguna parkir berlangganan, pertugas tersebut akan dikenakan sanksi dari pemerintah kabupaten.

 

Dalam peraturan ini pun diatur biaya pertahun yang dikenakan terhadap pengguna parkir berlangganan berdasarkan unit kendaraan yang didaftarkan. Berikut rincian biayanya, untuk kendaraan bermotoe roda 2 dikenakan Rp. 20.000, untuk kendaraan Mobil penumpang dikenakan Rp. 40.000, sementara untuk kendaraan mobil penumpang dan mobil barang (Bus/Truck) dikenakan Rp. 60.000.

Share Berita