APDESI KECAMATAN LAKBOK LAKSANAKAN PELATIHAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DESA (SID)
Rabu, 04 September 2024. Apdesi Kecamatan Lakbok laksanakan kegiatan Pelatihan Sistem Informasi Desa guna merealisasikan amanat dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang No. 14 Tahun 2008, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Tambakreja dengan peserta dari seluruh desa di Kecamatan Lakbok. Adapun peserta kegiatan ini adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Ketua BPD serta Operator se-Kecamatan Lakbok.
Ketua Apdesi Kecamatan Lakbok, Ahmad Musadad, menyatakan bahwa Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam menjalankan tugas pokok serta fungsinya.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang pentingbagi pemerintah Desa, sebab keterbukaan informasi publik merupakan alat untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan tugas serta fungsinya.” Ujar Ahmad Musadad dalam sambutanya.
Camat Lakbok, Mujiono S.T, M.Si,. menjelaskan pula bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah dan upaya menjalankan fungsi desa sebagai lembaga pemerintah dalam menjalankan undang-undang keterbukaan Informasi Publik.
“Pelatihan Sistem Informasi publik merupakan inovasi baik bagi perkembangan pemerintah Desa, ini merupakan upaya untuk melaksanakan amanat undang undang keterbukaan Informasi Publik” Ujar Mujiono, S.T, M. Si.
Kegiatan ini diisi oleh beberapa segmen diantaranya dari Polres Ciamis, Inspektorat Kab. Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ciamis dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Kegiatan Sosialisi Pengembangan Sistem Informasi Desa dilaksanakan dengan membagi 3 sesi kegiatan. Sesi pertama diisi oleh Inspektorat Ciamis dengan pemateri Bapak Tomy Fauzi, SP,. MM. memberikan materi tentang Pengawasan Penyampaian Informasi Publik dalam Pengadaan Barang dan Jasa Desa dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bapak Kendar Sudaryana, SH.MH yang memberikan materi dengan tema Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa.