Serap Aspirasi Masyarakat, Desa Cintaratu Gelar Pra RKPDes
Senin, 24 Juni 2024. Desa Cintaratu melaksanakan kegiatan Pra RKPDes yang dihadiri oleh Camat Lakbok, Kepala Desa, Ketua BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LPM, MUI, UPBDes, Perwakilan Kader Posyandu, KPM, RT, RW Se-Desa Cintaratu. Kegiatan ini dilaksanakan karena Rev UU no 3 Tahun 2024 yang salahsatunya perpanjangan periode Kepala Desa selama 2 Tahun.
Kepala Desa Cintaratu, Ahmad Musadad mengatakan bahwa dengan adanya revisi undang-undang Desa perubahan RPJMDes perlu di revisi berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan dan kebutuhan masyarakat desa dengan kondisi terbaru.