Terima SK Perpanjangan, Kepala Desa Cintaratu Jabat sampai 2029

Kamis, 27 Juni 2024. PJ Bupati Serahkan Surat Keptusan Bupati Ciamis tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa ke Kepala Desa Se-Kabupaten Ciamis di Halaman Pendopo Kabupaten Ciamis.

Penyerahan SK Perpanjangan ini diberikan berdasarkan terbitnya Undang-Undang No 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-undang ini salahsatunya membahas periode Kepala Desa yang sebelumnya selama 6 tahun, dengan terbitnya undang-undang yang baru memperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun.

Dengan Undang-undang ini, Kepala Desa Cintaratu, Ahmad Musadad, diperpanjang masa jabatannya hingga tahun 2029 yang sebelumnya hanya sampai tahun 2027. Kepala Desa Cintaratu mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan tugas berat yang diamanahkan kepadanya.


“Dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa merupakan tanggungjawab yang berat, kami akan bekerjakeras sepenuhnya atas amanah yang diberikan kepada kami, semoga inovasi-inovasi yang tercipta selama masajabatan kami tetap bisa terus bertambah dan mencapai tujuan Desa Cintaratu menjadi semakin Maju, Mandiri dan Juara” Ujarnya ketika ditemui.

Selain perpanjangan masa jabatan kepala desa, penyerahan SK Perpanjangan ini pula diberikan kepada seluruh anggota BPD Se-Kabupaten Ciamis. BPD di Desa Cintaratu pun mendapat perpanjangan masa jabatan hingga 2027.

A

Share Berita